TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Transaksi Jumbo di 500.000 Rekening Tanpa NPWP, Ini Penjelasan DJP

Redaksi PajakOnline · 30 Agu 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya transaksi jumbo di 500.000 rekening tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Rekening-rekening tersebut berhasil diidentifikasi berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan selama Semester 1/2021. Ada indikasi, transaksi itu terjadi seiring meningkatnya praktik shadow economy atau aktivitas ekonomi ilegal.

PPATK bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya 500.000 rekening tersebut. Demikian publikasi PPATK.

Berkaitan hal tersebut, kami meminta penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Menurut Neil, DJP akan meneliti dan memastikan data tersebut baik yang sudah teridentifikasi memiliki NPWP ataupun belum.

"Kemudian kami akan melakukan langkah persuasi atau himbauan bagi yang belum memiliki NPWP padahal sudah memenuhi persyaratan, untuk segara mendaftarkan diri. Sesuai dengan peraturan perpajakan untuk memiliki NPWP bersifat self asessment dan dapat dilakukan dengan mudah secara online," kata Neil.

Neil mengatakan, DJP tidak pernah lelah untuk terus mengajak masyarakat mendaftarkan diri secara sukarela, serta mengawasi pelaksanaan self asessment tersebut.

"Terkait Data PPATK, tentukan akan kami kerja samakan dengan PPATK dan tindaklanjuti dengan upaya-upaya yang diperlukan, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku," tegas Neil.

Transaksi jumbo tanpa NPWP berpotensi praktik shadow economy. Meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan ketidakjelasan regulasi menjadikan praktik shadow economy, penghindaran pajak, dan pencucian uang makin tak terkendali.

PPATK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi praktik tersebut melalui perluasan data penyedia jasa keuangan. Selain itu, lembaga intelijen keuangan juga bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik dalam mengungkap praktik trade-based money laundering (pencucian uang).

Pengungkapan trade-based money laundering juga dilakukan dengan penyedia jasa keuangan khususnya yang melakukan pemantauan transaksi pembayaran para eksportir dan importir.