TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif PPh Final Terbaru Jasa Konstruksi, Cek!

Redaksi PajakOnline · 28 Feb 2022, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan untuk  menyesuaikan dan menambah jumlah tarif PPh final yang terhadap jasa konstruksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua terhadap PP Nomor 51 Tahun 2008.

Dalam pertimbangan PP 9/2022 menyebutkan, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Tarif dalam PPh final jasa konstruksi yang tertulis dalam Pasal 3 terdapat penambahan, sebelumnya hanya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Bagi penyedia jasa dengan kepemilikan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, diberlakukan tarif PPh final 1,75%.

Ketika penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi perseorangan, tetapi melakukan pekerjaan konstruksi, ditentukan tarif PPh final 4%.

Kemudian, selain penyedia jasa yang diatas telah dijelaskan dalam pekerjaan konstruksinya ada pengenaan tarif PPh final 2,65%.

Pengenaan tarif PPh final 2,65% dilakukan juga terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.

Sedangkan, untuk penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha dan melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi terkena PPh final sejumlah 4%.

Terhadap penyedia jasa konsultasi konstruksi yang penyedia jasa lakukan namun mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi perseorangan, dikenakan tarif PPh final 3,5%.

Tarif PPh final 6% bagi jasa konsultasi konstruksi yang penyedia jasa lakukan namun tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi perseorangan.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," demikian kutipan Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)