PajakOnline.com—Pajak penghasilan atau PPh adalah pungutan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh memang dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.
Pajak yang bersifat Final artinya pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.
Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan itu pun bukan merupakan kredit pajak di SPT Masa. Lebih jelasnya, PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan.
Sebagai contoh, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022, pemerintah menetapkan ketentuan tarif PPh Final atas sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif.
