PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pajak penghasilan (PPh) final yang dibayar wajib pajak saat program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto.
Melalui media sosial Twitter @kring_pajak, DJP menyatakan PPh bukanlah jenis pajak yang dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh.
"Sesuai Pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan, sehingga PPh yang dibayarkan dalam PPS tersebut tak dapat dikurangkan," demikian DJP, dikutip hari ini.
Saat mengisi SPT dan melaksanakan pembukuan, terang DJP, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak peserta PPS.
