TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Redaksi PajakOnline · 19 Mei 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 416/KMK.04/1996 Jo SE - 29/PJ.4/1996. Penghasilan neto wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri = 4% x Peredaran Bruto. Besarnya PPh terutang = 1,2% x Peredaran Bruto.

Peredaran bruto merupakan semua imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari ; pengangkutan orang dan/atau barang, temasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari:

- Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
- Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya
- Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri.

Atas penghasilan dari persewaan (charter) berlaku mekanisme pemotongan PPh oleh penyewa (kecuali penyewanya wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak) dan selanjutnya pemotong pajak tersebut wajib menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang ke KPP terkait.

Penyetoran pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya imbalan. Sedangkan pelaporannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Atas penghasilan dari non persewaan (charter) kapal dan persewaan oleh wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak, PPh Final yang terutang wajib disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran dalam negeri selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diperolehnya penghasilan. Selanjutnya diaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Penghasilan atas pesewaan (charter) di luar negeri yang telah dikenakan PPh di luar negeri, PPh yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang di dalam negeri maksimum sebesar 1,2% dari penghasilan yang diterima/diperoleh dari luar negeri.