PajakOnline.com—Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 416/KMK.04/1996 Jo SE - 29/PJ.4/1996. Penghasilan neto wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri = 4% x Peredaran Bruto. Besarnya PPh terutang = 1,2% x Peredaran Bruto.
Peredaran bruto merupakan semua imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari ; pengangkutan orang dan/atau barang, temasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari:
- Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
- Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya
- Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri.
Atas penghasilan dari persewaan (charter) berlaku mekanisme pemotongan PPh oleh penyewa (kecuali penyewanya wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak) dan selanjutnya pemotong pajak tersebut wajib menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang ke KPP terkait.
