TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Atas Jasa Sewa Ruangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa persewaan ruangan termasuk dalam jenis jasa persewaan barang tak gerak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jasa persewaan ruangan di bidang perhotelan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel rumah penginapan, motel, losmen dan hotel.
Jasa persewaan ruangan yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa di bidang perhotelan antara lain:
a. Jasa persewaan ruangan untuk perkantoran
b. Jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha atau pertokoan;
c. Jasa persewaan ruangan untuk tempat tinggal, apartemen, flat;
d. Jasa persewaan ruangan untuk pertemuan (convention hall);
e. Dan lain-lain jasa persewaan ruangan sejenisnya.
Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan selain di bidang perhotelan yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan dengan nilai peredaran bruto lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), wajib:
- Mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
- Memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Menghitung PPN Atas Jasa Sewa Ruangan PPN yang terutang atas jasa persewaan ruangan dihitung dengan cara mengalikan Tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Tarif PPN = 10% (sepuluh persen)

Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan ruangan adalah sebagai berikut:












a. Dasar Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang  diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.

PPN yang terutang adalah : 10% x Jumlah Nilai Sewa

b. Dasar Pengenaan Pajak atas service charge adalah sebesar 40% dari jumlah service charge yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyewakan ruangan.

Service charge, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa; dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

PPN yang terutang adalah 10% x 40% x Jumlah Service Charge.


Pengkreditan Pajak Masukan 





















a. PKP yang menyewakan ruangan dapat mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan yang disewakan.
b. Pihak yang menyewa ruangan:
  1). Apabila penyewa adalah PKP, maka PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan yang disewa merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajaknya berupa Faktur Pajak Standar.
  2). Apabila ruangan yang disewa mempunyai fungsi ganda misalnya digunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha.

Misalnya bangunan yang disewa terdiri dari tiga lantai, lantai satu digunakan untuk pertokoan, selebihnya digunakan untuk tempat tinggal. PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang digunakan untuk tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan) yang disewa tersebut.