PajakOnline.com—Salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah yaitu Pajak Ditanggung Pemerintah atau DTP. Sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2010 (PMK-228/2010). Pajak DTP merupakan pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Dalam PMK-228/2010, salah satu jenis pajak yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah PPN.
Pemberian PPN DTP ini merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Berdasarkan Pasal 3 PMK-228/2010, tertera bahwa Menteri Keuangan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal PPN DTP. Objek PPN DTP akan ditetapkan tiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai APBN.
Selain itu, pemberian insentif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, sehingga dalam tahun anggaran mungkin saja tidak terdapat insentif PPN DTP. Hingga saat ini terdapat beberapa jenis insentif PPN DTP yang berlaku, seperti waktu PPN DTP terkait penanganan Covid-19 dan PPN DTP atas penyerahan rumah.
Baca Juga:
