TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN DTP Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline · 9 Agu 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah yaitu Pajak Ditanggung Pemerintah atau DTP. Sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2010 (PMK-228/2010). Pajak DTP merupakan pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Dalam PMK-228/2010, salah satu jenis pajak yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah PPN.

Pemberian PPN DTP ini merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Berdasarkan Pasal 3 PMK-228/2010, tertera bahwa Menteri Keuangan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal PPN DTP. Objek PPN DTP akan ditetapkan tiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai APBN.

Selain itu, pemberian insentif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, sehingga dalam tahun anggaran mungkin saja tidak terdapat insentif PPN DTP. Hingga saat ini terdapat beberapa jenis insentif PPN DTP yang berlaku, seperti waktu PPN DTP terkait penanganan Covid-19 dan PPN DTP atas penyerahan rumah.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pembetulan-spt-badan-dan-status-rugi/

Saat terjadi Covid-19 berlaku PPN DTP , Insentif ini diatur melalui PMK Nomor 226/PMK.03/2021 (PMK-226/2021). PPN DTP diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak terkait penanganan Covid-19, seperti alat tes, obat, dan pelindung diri, oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak tertentu. Selain itu, PPN DTP juga diberikan atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Terakhir, PPN DTP juga diberikan atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

Selanjutnya PPN DTP atas penyerahan rumah, Insentif PPN DTP ini diatur melalui PMK Nomor 6/PMK.03/2022 (PMK-6/2022). Dalam tersebut terdapat dua bentuk insentif yang diberikan. Pertama, PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 Miliar. Kedua, PPN DTP sebesar 25% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang nilai jualnya di atas Rp2 Miliar namun tidak melebihi Rp5 Miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)