TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Sudah Naik, Aturan Teknis Belum Ada

Redaksi PajakOnline · 4 Apr 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hingga saat ini Pemerintah belum merilis aturan teknis atau aturan turunan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN. Padahal, PPN sudah diberlakukan 11%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengumumkan aturan teknis mengenai ketentuan baru dari PPN. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, aturan terbaru yang muncul adalah mengenai bea masuk, terpantau Minggu (4/4/2022).

Kenaikan tarif PPN sudah berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, terus melakukan harmonisasi berbagai undang-undang terkait perpajakan, termasuk PPN. Proses yang masih berlangsung membuat sejumlah aturan masih belum rampung.

"Aturan pelaksanaan UU HPP terus dilakukan harmonisasi, empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sedang dalam proses, peraturan menteri keuangan ada sekitar 40-an sedang dalam proses. Kami susun sesuai mana yang harus lebih cepat diimplementasikan," kata Suryo.

Saat ini Menteri Keuangan telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai tarif bea dan cukai, serta pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sejumlah jenis kendaraan. Sebelumnya, terdapat aturan mengenai pemungutan PPh dalam kegiatan impor.
Pemerintah menetapkan tarif PPN menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. Sejumlah perusahaan sudah menyatakan akan melakukan penyesuaian harga atau perhitungan PPN saat aturan baru itu efektif berlaku sejak 1 April 2022.