PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah selesai. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan PPS. Masa berlaku PPS berjalan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
“Terima kasih kepada para wajib pajak yang ikut, para temannya wajib pajak yang menceritakan PPS, … dan teman-teman saya (pegawai DJP) di lapangan yang bekerja luar biasa. Saya ingin memberikan apresiasi,” kata Suryo Utomo.
Hingga saat ini belum ada laporan mengenai rekapitulasi keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Rencananya, Dirjen Pajak Suryo Utomo Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan PPS pada hari ini, Jumat (1/7/2022).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan setelah PPS berakhir, DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
