TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPS Tingkatkan Penerimaan PPh Final

Redaksi PajakOnline · 26 Feb 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sesuai data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga  31 Januari 2022 terjadi pertumbuhan 5,6% yoy.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertumbuhan tersebut bertolak belakang dari kondisi pada periode yang sama 2021, saat terjadi kontraksi 14,3%. Menurutnya penerimaan itu utamanya dipengaruhi pembayaran PPh final dalam program pengungkapan sukarela (PPS). "Ini terutama untuk kebijakan PPS, yaitu pengungkapan sukarela," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, PPS sudah berdampak pada penerimaan PPh final yang kembali ke dalam zona positif sesudah terjadi kontraksi di kuartal III dan IV/2021. Ketika itu, penerimaan PPh final terjadi kontraksi masing-masing 1,9% dan 9,6%.

Dalam penerimaan PPh final terdapat kontribusi sejumlah 8,78% atas penerimaan pajak di Januari 2022 yang sejumlah Rp109,11 triliun.

Pemerintah menyelenggarakan PPS sesuai aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan jangka waktu 6 bulan, dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Dalam PPS ini wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty bisa mengikuti yang memiliki basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Tidak hanya itu, program itu juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty yang memiliki basis aset periode 2016-2020 yang dalam SPT Tahunan 2020 belum dilaporkan.

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan terhadap peserta PPS akan berbeda-beda dilihat dari perlakuan wajib pajak atas harta yang diungkapkan. Ketika wajib pajak menginvestasikan hartanya di Surat Berharga Negara (SBN) dikenai tarif PPh final yang lebih rendah dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)