PajakOnline.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai, Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB. Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,6 persen. Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran. Dari hasil rekapitulasi, jumlah suara sah 164.227.475 suara. Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
