TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Praktik Agresivitas Pajak Rugikan Negara

Redaksi PajakOnline · 2 Nov 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Agresivitas pajak merupakan salah satu tantangan perpajakan di era digital ini karena sebenarnya praktik pajak agresif ini tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Salah satu cara agar perpajakan dapat diawasi yakni dengan mengelola keuangan perusahaan dengan baik mulai dari membuat laporan yang tepat, jika laporan keuangan perusahaan baik maka estimasi pajak juga akan benar pula sehingga tak perlu melakukan pajak yang agresif.

Arti dari agresivitas pajak sendiri yakni tindakan-tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Biasanya suatu perusahaan dikatakan melakukan agresivitas pajak apabila perusahaan tersebut berusaha untuk mengurangi beban pajak secara agresif dengan cara yang termasuk legal yakni tax avoidance maupun ilegal seperti tax evasion.

Namun perlu diketahui bahwa praktik pajak yang agresif ini memiliki risiko yang tinggi, yakni berupa ancaman sanksi atau denda samapai dengan turunnya harga saham serta reputasi perusahaan. Terdapat beberapa praktik pajak agresif yang dilakukan oleh perusahaan yaitu:

1.Praktik Leverage
Penggunaan sumber dana yang memiliki beban tetap agar memberi keuntungan yang lebih besar dan dapat meningkatkan pengembalian bagi pemegang saham.

2.Mengadakan Corporate Social Responsibility (CSR)
Sebuah konsep perusahaan dalam hal pertanggungjawabannya terhadap segala aspek operasional perusahaan yang menimbulkan masalah pada lingkungn, konsumen, dan tenaga kerja dengan rumus agresivitas pajak yang tersusun.

3.Membeli Saham dalam Jumlah Minim
Praktik yang menyebabkan dividen yang diterima akan dikategorikan sebagai pendapatan yang tidak termasuk objek pajak.

Biasanya, perusahaan melakukan praktik ini dengan membuat laba menjadi kecil sehingga pajak yang harus dibayar juga kecil.

Bagi pemerintah, praktik ini akan membawa kerugian karena dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak. Selain mendatangkan kerugian, praktik ini juga bertujuan agar perusahaan mendapatkan keuntungan yakni perusahaan dapat lebih menghemat pengeluaran atas pajak sehingga mendapat keuntungan yang lebih besar.

Seperti yang sudah djelaskan bahwa bagi pemerintah, praktik ini merupakan kerugian dari segi penerimaan sektor pajak yang berkurang. Maka dari itu, pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk menekan angka praktik tersebut dengan memperbaharui regulasi yang berlaku juga pemerintah melalui DJP senantiasa melakukan pemeriksaan laporan pajak perusahaan untuk menelaah kepatuhan perusahaan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai peraturan yang berlaku.(Atania Salsabila)