PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 No. 9 PER-26/2021 menjelaskan SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea materai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.
Mengenai ketentuan cara lapor SPT Bea Meterai atau cara lapor e-Meterai tersebut juga telah diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. SPT Masa Bea Meterai dilaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dalam UU Bea Meterai, terdapat sejumlah ketentuan baru terkait Bea Meterai yaitu:
1. Tampilan baru bea meterai.
2. Tarif baru bea meterai.
3. Berlakunya meterai elektronik (e-Materai).
4. Cara beli meterai elektronik.
5. Penggunaan e-Meterai.
6. Cara bayar bea meterai dengan SSP.
7. Cara lapor SPT Masa bea meterai.
