TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai SPT Masa Bea Meterai

Redaksi PajakOnline · 21 Jan 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 No. 9 PER-26/2021 menjelaskan SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea materai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.

Mengenai ketentuan cara lapor SPT Bea Meterai atau cara lapor e-Meterai tersebut juga telah diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. SPT Masa Bea Meterai dilaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam UU Bea Meterai, terdapat sejumlah ketentuan baru terkait Bea Meterai yaitu:

1. Tampilan baru bea meterai.
2. Tarif baru bea meterai.
3. Berlakunya meterai elektronik (e-Materai).
4. Cara beli meterai elektronik.
5. Penggunaan e-Meterai.
6. Cara bayar bea meterai dengan SSP.
7. Cara lapor SPT Masa bea meterai.

Terkait pelaporannya tentu terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang wajib melaporkan SPT Masa bea meterai:

1. Sebagai pemungut bea meterai.
2. Telah menyetorkan pemungutan bea meterai ke kas negara.
Sejalan dengan itu, terdapat kriteria khusus bagi Wajib Pajak yang dapat memungut bea meterai sesuai dengan Pasal 3 PMK 151/2021 yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Kemudian, dalam Pasal 7 PMK 151/2021 disebutkan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemungut bea meterai yakni:

1. Memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak terutang.
2. Menyetorkan bea meterai ke kas negara.
3. Melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP. (Atania Salsabila)