TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Presumptive Tax Bikin Wajib Pajak Patuh

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa penghasilan yang dikenakan PPh final yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak sekaligus menekan besarnya biaya kepatuhan dan meningkakan kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan cara mengenakan pajak secara terpisah dan menggunakan tarif tertentu merupakan PPh final.

Presumptive tax sendiri merupakan salah satu konsep pengenaan PPh final untuk memberi kemudahan administratif dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, biasanya konsep ini diterapkan disektor yang sulit dipajaki (hard to tax sector).

Pada umumnya, arti sebenarnya dari persumptive tax yaitu konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan rata-rata.

Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam bentuk penggunaan basis penghitungan pajak tertentu yang berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai yang dianggap menggambarkan penghasilan neto.

Basis pajak presumptive tax dapat dirancang berdasarkan 3 metode umum, yaitu:

1. Penghitungan ulang penghasilan (reconstruction of income).
2. Presentase dari penerimaan bruto.
3. Presentase dari kepemilikan dan nilai aset.

Selain dari 3 metode tersebut, presumptive tax juga dapat dirancang dengan memerhatikan sektor usaha tertentu yang sulit untuk dipajaki serta dapat juga diterapkan berdasarkan jenis gaya hidup individu.

Penggunaan presumptive tax biasanya muncul jika ada komplikasi seperti asimetri informasi, transaksi, kepatuhan, dan biaya administrasi yang membuat penerapan undang-undang perpajakan dengan cara langsung terlalu mahal untuk diterapkan. Tujuan dari metode ini yakni untuk menyederhanakan pemungutan pajak sehingga dapat mencapai tujuan. (Atania Salsabila)