PajakOnline.com—Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa penghasilan yang dikenakan PPh final yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak sekaligus menekan besarnya biaya kepatuhan dan meningkakan kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan cara mengenakan pajak secara terpisah dan menggunakan tarif tertentu merupakan PPh final.
Presumptive tax sendiri merupakan salah satu konsep pengenaan PPh final untuk memberi kemudahan administratif dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, biasanya konsep ini diterapkan disektor yang sulit dipajaki (hard to tax sector).
Pada umumnya, arti sebenarnya dari persumptive tax yaitu konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan rata-rata.
Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam bentuk penggunaan basis penghitungan pajak tertentu yang berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai yang dianggap menggambarkan penghasilan neto.
