PajakOnline.com—Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan,
pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil.
Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022, yaitu:

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana
Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan
harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
