TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Program Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Redaksi PajakOnline · 29 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP, sesuai Pasal 1 angka 1 PER-05/PJ/2012.

Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-338/PJ.02/2012 menjelaskan registrasi ulang PKP seharusnya dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi administratif, verifikasi lanjutan, dan verifikasi lapangan.

Pelaksanaan registrasi ulang PKP dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Dalam menjalankan kegiatan ini, pada awalnya otoritas pajak harus memetakan tiap-tiap PKP.

Selanjutnya, pemetaan dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria cukup dilakukan verifikasi administratif, PKP yang perlu dilakukan verifikasi lanjutan, dan PKP yang harus dilakukan verifikasi lapangan.

Mengikuti hasil verifikasi itu, Dirjen Pajak bisa mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan verifikasi dilakukan atas PKP yang memenuhi kriteria tertentu.

Dilakukannya verifikasi kepada PKP yang memenuhi kriteria tertentu dilakukan agar dapat diketahui apakah wajib pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif agar dikukuhkan menjadi PKP.

Persyaratan subjektif di sini maksudnya ketika PKP yaitu pengusaha seperti yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN.

Persyaratan objektif dipenuhi saat pengusaha melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. Kemudian, laporan hasil verifikasi, kertas kerja dan dokumen pendukung verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)