PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu (PET) merupakan Perusahaan Eksportir yang telah mendapatkan sertifikat PET dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan akan diberikan pelayanan restitusi PPN dipercepat.
Atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PET tersebut di atas akan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja, dihitung mulai tanggal permohonan diterima secara lengkap sampai dengan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) dikirim.
Permohonan untuk memperoleh status PET harus diajukan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sejak tanggal 1 Februari 2001, atas penyerahan BKP/JKP kepada PKP PET terutang PPN.
