TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pengajuan Permohonan Pembebasan PPh Potput

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu istilah yang sudah tak asing lagi didengar oleh telinga Anda adalah withholding tax yang merupakan sebuah sitem pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dengan kata lain, dalam hal ini pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.

Pemotongan sendiri adalah jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan. Sementara itu, pemungutan adalah jumlah yang dipungut atas keseluruhan pembayaran yang berpotensi dapat menimbulkan penghasilan untuk penerima pembayaran.

Terkait dengan hal tersebut, telah dijelaskan dalam Perdirjen Nomor PER-21/PJ/2014 bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan potput PPh dalam kondisi khusus oleh pihak lain kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Terdapat beberapa jenis kondisi Wajib Pajak yang dapat mengajukan pembebasan potput namun tidak berlaku bagi potput PPh yang bersifat final, antara lain:

1. Tidak terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.
2. Tidak akan terutang PPh karena memiliki hak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal.
3. Tidak akan terutang PPh karena Wajib Pajak dapat membuktikan PPh yang telah dibayar ternyata lebih besar dari PPh yang akan terutang.
4. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak final juga dapat mengajukan permohonan pembebasan potput PPh yang dapat dikreditkan kepada Dirjen Pajak.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dimana permohonan diajukan untuk setiap potput PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan Pasal 23 dengan menggunakan formulir dalam Lampiran PER-1/PJ/2011.

Sertakan juga perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Lalu, Kepala KPP akan memberikan keputusan berupa SKB bila diterima atau surat penolakan bila ditolak dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP harus menerbitan SKB dalam jangka waktu 2 hari setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir. (Atania Salsabila)