PajakOnline.com—Kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya yang dapat dilakukan paling lama 5 tahun seperti yang tertera pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Wajib Pajak dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal ini dengan cara mengurangkan keuntungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan paling lama 5 tahun, ternyata Wajib Pajak dapat memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor industri untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal sampai paling lama 5 tahun lagi. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak seperti yang telah diatur dalam PMK No. 11/PMK.010/2020.
Untuk dapat mengajukannya, Wajib Pajak perlu membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasi terlebih dahulu dengan format penulisan yang mengacu pada Lampiran IX Perdirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Wajib Pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen berikut:
1. Laporan keuangan selama 3 tahun terakir yang telah di audit.
2. Fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang.
3. Pernyataan Wajib Pajak telah mempekerjakan paling sedikit 300/600 orang tenaga kerja Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.
