TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Upload Pajak Masukan Melalui Fitur Prepopulated

Redaksi PajakOnline · 16 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kemunculan e-Faktur versi terbaru 3.0 memudahkan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP dalam melakukan urusan perpajakannya. Dalam e-Faktur versi terbaru ini, terdapat fitur tambahan yakni fitur prepopulated.

Baca Juga: Fitur Prepopulated dalam E-Faktur 3.0

yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya.

Seluruh PKP mau tidak mau harus update e-Faktur versi terbaru ini sebab versi sebelumnya yakni 2.2 sudah ditutup oleh DJP sejak tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Setelah Anda sudah melakukan update aplikasi e-Faktur 3.0 dan sudah terpasang pada perangkat yang Anda gunakan maka Anda dapat melakukan aktitivas terkait faktur pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang erat hubungannya dengan faktur pajak. Adapun fitur tambahan yang terdapat dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated PIB, prepopulated SPT dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Pada artikel ini, prepopulated pajak masukan akan menjadi bahasan yang akan dikupas secara tuntas. Seperti yang sudah diketahui bahwa pada aplikasi versi sebelumnya, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual melalui aplikasi scanner e-Faktur.

Kali ini, akan dijelaskan cara upload faktur pajak masukan melalui fitur prepopulated dengan langkah berikut:

1. Pertama, silahkan jalankan aplikasi e-Faktur.

2. Pastikan Anda melihat menu prepopulated data yang menjadi tanda e-Faktur Anda sudah update versi terbaru.

3. Lalu, silahkan pilih menu prepopulated data dan pilih faktur pajak masukan.

4. Selanjutnya, silahkan pilih masa dan tahun pajak yang ingin Anda proses.

5. Isi masa dan tahun pajak lalu klik get data.

6. Kemudian, Anda akan diharuskan untuk mengisi dua kali kode captcha.

7. Silahkan isi kode captcha pertama yang tertera dan isi password akun PKP atau e-Nofa lalu klik submit.

8. Lalu, silahkan input kode captcha kedua yang tertera lalu klik validate.

9. Setelah itu, Anda akan melihat seluruh faktur pajak masukan untuk masa dan tahun pajak yang telah Anda isi sebelumnya.

10. Silahkan pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda kreditkan atau sorot seluruh data jika seluruh data akan dikreditkan lalu klik upload.

11. Nanti Anda akan mendapatkan notifikasi. Faktur pajak masukan yang sudah siap di upload tidak dapat diubah lagi.

12. Jika sudah yakin, silahkan klik yes dan oke.

13. Untuk memastikan uploader berjalan, silahkan pilih menu menajamen upload di menu utama.

14. Pada menu tersebut, klik upload faktur/retur.

15. Lalu, klik start uploader.

16. Tunggu beberapa saat, nanti akan muncul notifikasi uploader berjalan.

17. Untuk mencetak faktur pajak masukan yang berhasil di upload, silahkan pilih menu faktur di menu utama.

18. Pada menu tersebut, pilih pajak masukan dan klik administrasi faktur.

19. Pastikan, faktur pajak yang Anda upload tersebut berstatus approval success. (Atania Salsabila)