PajakOnline.com—Kemunculan e-Faktur versi terbaru 3.0 memudahkan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP dalam melakukan urusan perpajakannya. Dalam e-Faktur versi terbaru ini, terdapat fitur tambahan yakni fitur prepopulated.
Baca Juga: Fitur Prepopulated dalam E-Faktur 3.0
yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya.
Seluruh PKP mau tidak mau harus update e-Faktur versi terbaru ini sebab versi sebelumnya yakni 2.2 sudah ditutup oleh DJP sejak tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Setelah Anda sudah melakukan update aplikasi e-Faktur 3.0 dan sudah terpasang pada perangkat yang Anda gunakan maka Anda dapat melakukan aktitivas terkait faktur pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang erat hubungannya dengan faktur pajak. Adapun fitur tambahan yang terdapat dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated PIB, prepopulated SPT dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Pada artikel ini, prepopulated pajak masukan akan menjadi bahasan yang akan dikupas secara tuntas. Seperti yang sudah diketahui bahwa pada aplikasi versi sebelumnya, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual melalui aplikasi scanner e-Faktur.
Kali ini, akan dijelaskan cara upload faktur pajak masukan melalui fitur prepopulated dengan langkah berikut:
1. Pertama, silahkan jalankan aplikasi e-Faktur.
2. Pastikan Anda melihat menu prepopulated data yang menjadi tanda e-Faktur Anda sudah update versi terbaru.
3. Lalu, silahkan pilih menu prepopulated data dan pilih faktur pajak masukan.
4. Selanjutnya, silahkan pilih masa dan tahun pajak yang ingin Anda proses.
5. Isi masa dan tahun pajak lalu klik get data.
6. Kemudian, Anda akan diharuskan untuk mengisi dua kali kode captcha.