PajakOnline.com—Apakah Anda sudah tahu e-Faktur terbaru? Sebagai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah seharusnya Anda mengetahui segala hal yang terkait dengan faktur pajak salah satunya ialah pembaruan aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru yakni e-Faktur 3.0.
Aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru ini dirilis oleh Ditjen Pajak dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP, sebab dalam e-Faktur ini terdapat fitur tambahan yang dapat membuat PKP lebih mudah dalam urusan perpajakannya dibandingkan dengan versi yang sebelumnya.
Dengan kata lain, aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini merupakan perbaikan dari versi sebelumnya yaitu versi 2.2 yang mencakup:
1. Perbaikan pada aplikasi e-Faktur untuk menyelesaikan beberapa permasalahan seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client dan lainnya.
2. Penambahan field untuk memasukkan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP.
3. Penambahan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan pajak masukan.
4. Penambahan menu prepopulated PIB dan pajak masukan.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa PKP diminta untuk melakukan pembaruan (update) aplikasi e-Faktur versi 3.0. Maka dari itu, diingatkan untuk para PKP yang saat ini masih menggunakan e-Faktur versi 2.2 wajib beralih ke e-Faktur 3.0. Bagi Anda yang mungkin belum mengerti cara update e-Faktur versi terbaru ini tak perlu khawatir sebab akan kami rinci satu per satu pada artikel ini.
Berikut langkah-langkah update e-Faktur versi 3.0:
