TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Punya Utang Pajak Bisa Ikut PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memiliki utang pajak tetap dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

DJP memberikan contoh seperti dalam kebijakan II PPS, yang mensyaratkan wajib pajak terkait untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu.

“Begitu sudah memasukkan SPT Tahunan 2020, apabila di dalamnya wajib pajak ada pengajuan ke DJP kelebihan pembayaran pajak, ada pengajuan upaya hukum maka harus dicabut dulu setelah lapor SPT Tahunan 2020, lalu baru bisa ikut PPS,” demikian penjelasan DJP.

Terdapat 3 keuntungan yang bakal diperoleh peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.
Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II ke depannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan. Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan, baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.

DJP menyebutkan, inilah benefit yang diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS. Pemerintah sudah memiliki data wajib pajak. PPS adalah kesempatan bagus bagi wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya.

Terdapat 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan pemerintah. Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty. Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.