PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak merupakan tindakan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan pajak ini bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan Pajak. Hak ini dapat digunakan apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Artinya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 yang telah diubah dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan merupakan tim yang dibentuk oleh DJP untuk membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Tim QA Pemeriksaan dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) atas nama Dirjen Pajak. Tim ini terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota. Hal ini tertera dalam Pasal 48 PMK 17/PMK.03/2013.
