PajakOnline.com—Komisi III DPR kembali menggelar rapat lanjutan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.10 WIB. Rapat masih dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga tampak hadir dalam rapat tersebut.
Berbeda dengan rapat sebelumnya, rapat soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun kali ini suasananya kondusif. Tidak ada interupsi dari anggota dewan soal topik rapat. Mahfud MD dan Sri Mulyani sepakat dan kompak akan menelusuri dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya pada Senin (10/4/2023), Mahfud MD menyatakan akan membentuk Satgas Gabungan untuk mengusut tuntas transaksi janggal Rp349 triliun tersebut. Mahfud MD dan Sri Mulyani menyebutkan tidak ada perbedaan data soal transaksi mencurigakan tersebut.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud di hadapan awak media.
Data yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani berasal dari sumber yang sama, yakni Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023. “Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” kata Mahfud. Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat sebesar Rp349 triliun.
Berkaitan pembentukan Satgas, Mahfud mengatakan, Satgas akan terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam. Satgas bakal menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan mekanisme case building atau membangun konstruksi kasus dari awal.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud.
Case building itu terlebih dulu akan menindaklanjuti soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun karena nilainya paling besar. "Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp189 triliun," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa dugaan TPPU emas batangan senilai Rp189 triliun itu sebagian sudah diproses hukum, bahkan sudah vonis hingga peninjauan kembali (PK). Namun, Komite Nasional TPPU sepakat tetap menindaklanjuti melalui mekanisme case building.
“Sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA (tindak pidana asal) dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK). Namun, Komite (TPPU) memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut,” kata Mahfud.
