PajakOnline.com—Dalam rangka peringatan dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-496 Jakarta, Pemprov DKI menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut diumumkan dalam situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hari ini.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," kata Bapenda DKI Jakarta.
