PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 16 Juli 2021 mencapai Rp45,1 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi insentif pajak ini setara 71,7% dari pagu yang telah dinaikkan Rp62,83 triliun. Ini membuktikan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini.
"Untuk insentif usaha (pemanfaatannya) sudah cukup tinggi, Rp45 triliun dari pagu Rp62,83 triliun atau 71,7%," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Menkeu menyebutkan, beragam insentif pajak sudah diberikan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, terdapat insentif pajak untuk meningkatkan konsumsi, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk pembelian mobil baru dan PPN DTP untuk properti atau pembelian rumah.
