TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Capai Rp45,1 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 16 Juli 2021 mencapai Rp45,1 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi insentif pajak ini setara 71,7% dari pagu yang telah dinaikkan Rp62,83 triliun. Ini membuktikan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini.

"Untuk insentif usaha (pemanfaatannya) sudah cukup tinggi, Rp45 triliun dari pagu Rp62,83 triliun atau 71,7%," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Menkeu menyebutkan, beragam insentif pajak sudah diberikan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, terdapat insentif pajak untuk meningkatkan konsumsi, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk pembelian mobil baru dan PPN DTP untuk properti atau pembelian rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan sebanyak 90.858 pemberi kerja. Sedangkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.989 wajib pajak. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, sudah dimanfaatkan 69.654 wajib pajak.

Insentif PPh final DTP telah dinikmati 129.215 wajib pajak UMKM. Insentif PPN atas rumah DTP telah dimanfaatkan 709 penjual properti. Kemudian, insentif PPnBM atas mobil DTP dimanfaatkan 5 pabrikan mobil.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi dan mencermati pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha ini. Pemerintah mengharapkan pemberian berbagai insentif pajak ini mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Secara umum, realisasi dana PEN pada semester I/2021 telah mencapai Rp277,36 triliun atau 37,2% dari pagu Rp744,75 triliun. Selain insentif pajak untuk mendukung dunia usaha, alokasi dana pemulihan ekonomi nasional meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta dukungan UMKM dan korporasi.