PajakOnline.com—Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka ini turun 5,28% daripada periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, terjadinya penurunan restitusi terutama pada restitusi normal turun 19,42% year on year (yoy) dan restitusi upaya hukum 29,56% (yoy). "Untuk restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy," kata Neil.
Neil menyebutkan, terjadinya kenaikan restitusi dipercepat ini karena terdapat pelebaran batasan restitusi dipercepat yang menjadi Rp5 miliar hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/2021. Kebijakan ini berlaku dari 1 Januari 2022.
