TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Restitusi Pajak Januari 2022 Menurun

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan data Direktorat  Jenderal Pajak (DJP), realisasi pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka ini turun 5,28% daripada periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, terjadinya penurunan restitusi terutama pada restitusi normal turun 19,42% year on year (yoy) dan restitusi upaya hukum 29,56% (yoy). "Untuk restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy," kata Neil.

Neil menyebutkan, terjadinya kenaikan restitusi dipercepat ini karena terdapat pelebaran batasan restitusi dipercepat yang menjadi Rp5 miliar hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/2021. Kebijakan ini berlaku dari 1 Januari 2022.

Menurut Neil, berdasarkan data realisasi restitusi normal menunjukkan angka Rp8,27 triliun, restitusi upaya hukum berjumlah Rp3,95 triliun, dan restitusi dipercepat angkanya mencapai Rp10,38 triliun selama bulan Januari 2022.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, realisasi restitusi Januari 2022 mayoritas disumbang restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN angkanya hingga Rp18,11 triliun, atau turun 1,55%.

Lalu, nilai restitusi pajak yang asalnya dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sesuai dengan catatan yaitu Rp3,49 triliun atau turun 20,45%. Realisasi restitusi pajak selama bulan Januari 2022 tidak begitu memiliki dampak yang buruk dalam penerimaan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)