TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Setoran Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp2,21 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyatakan sudah menerima setoran pajak senilai Rp2,21 triliun sampai periode 23 Maret 2021 lalu.

Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau Dudung Rudi Hendratna menjelaskan untuk tahun ini, DJP menargetkan setoran pajak senilai total Rp16,70 triliun atau naik dari tahun sebelumnya di angka Rp14,38 triliun.

"Sampai periode 23 Maret 2021 kami sudah menerima setoran pajak senilai Rp2,21 triliun, turun 9,69 persen dibandingkan periode sama tahun lalu senilai Rp2,45 triliun. Namun sejatinya tidak bisa dibandingkan apple to apple karena sebelum Maret tahun lalu masih belum pandemi. Meski demikian ini adalah target yang harus kami capai," kata Dudung dalam konferensi pers pada Kamis (25/3/2021).

Angka penerimaan pajak ini masih sekitar 13,26 persen bila dibandingkan target setoran pajak sampai akhir tahun. Realisasi ini juga tercatat masih rendah dibandingkan realisasi setoran pajak periode sama tahun lalu yang sebesar 17,06 persen dari target sepanjang 2020.

Dudung mengatakan penerimaan pajak yang diterima itu, kontribusi paling besar disumbang Kantor Pajak Madya Pekanbaru dengan nilai Rp639,63 miliar, lalu disusul KPP Pekanbaru Tampan Rp252,73 miliar, dan KPP Pangkalan Kerinci Rp251,37 miliar.
Untuk mencapai target pada tahun ini, DJP Riau sudah menjalankan sejumlah strategi seperti insentif kepada dunia usaha yaitu seperti insentif PPh pasal 21, insentif kelompok UMKM, insentif PPh final Jasa Konstruksi, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh pasal 22 Impor, dan insentif PPN.