PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat Pertamina EP Cepu sebagai perusahaan minyak dan gas (migas) penyumbang pajak terbesar selama 2020 dengan nilai sebesar Rp5,2 triliun. Pertamina EP Cepu merupakan kontraktor migas anak usaha PT Pertamina (Persero).
VP Business Support Pertamina EP Cepu Fransjono Lazarus mengatakan, dengan realisasi penyetor pajak terbesar tahun lalu, maka catatan tersebut merupakan tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas ke depannya.
Tantangan itu perlu dijawab dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) diharapkan dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas.
