PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi subsidi listrik sampai April 2024 mencapai Rp23,45 triliun. Realisasi itu sekitar 32 persen dari total kebutuhan subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 sebesar Rp73,24 triliun.
"Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik PLN cenderung naik setiap tahun disebabkan oleh antara lain kenaikan asumsi makro ICP dan kurs, kenaikan biaya bahan bakar serta pembelian tenaga listrik independent power producer (IPP)," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutujulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Jisman menjelaskan, subsidi listrik juga dihitung berdasarkan selisih tarif tenaga listrik rata-rata dengan BPP ditambah margin dikalikan volume penjualan. Besaran subsidi listrik tetap dikendalikan dengan penerapan subsidi tepat sasaran dan pengendalian BPP tenaga listrik melalui pengaturan Specific Fuel Consumption atau SFC, susut jaringan, penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT, dan Domestic Market Obligation atau DMO untuk batu bara.
