PajakOnline.com—Pemerintah menyebutkan pajak mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain, dipakai untuk subsidi listrik hingga membantu warga untuk memiliki rumah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengungkapkan subsidi listrik yang disalurkan pemerintah di 2021 mencapai Rp39,65 triliun, sementara untuk perumahan bersubsidi mengalir sebesar Rp19,1 triliun.
“Jadi, buat apa saya bayar pajak? Ya buat perumahan, Anda pakai listrik, minum teh, sarapan nasi goreng, ini LPG (Liquefied Petroleum Gas)-nya, Bahan Bakar Minyak (BBM)-nya ada subsidi pemerintah. Sebagian uang pajak ini dipakai buat Anda juga,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Securitization Summit 2022 di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, belum lama ini.
Menkeu meminta seluruh kementerian/lembaga, khususnya unit vertikal Kemenkeu untuk dapat menjelaskan pengelolaan pajak dengan tepat dan massif kepada masyarakat. Secara spesifik, Sri Mulyani meminta PT Sarana Multiguna Finansial (SMF) yang menjadi bagian dari Kemenkeu dalam membantu masyarakat di sektor perumahan, juga dapat intens memberi pemahaman mengenai subsidi perumahan yang berasal dari pajak.
