TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan 2021-2024, Cek Rinciannya!

Redaksi PajakOnline · 22 Agu 2020, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menyiapkan reformasi perpajakan untuk periodisasi 2021-2024. Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2021 menyebutkan Reformasi Perpajakan pada periode tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Di tengah ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 tahun ini, dan tahun-tahun ke depan, dukungan terhadap dunia usaha sangat dibutuhkan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

“Di sisi lain, pencapaian prioritas pembangunan memerlukan pendanaan yang memadai guna mencapai Visi Indonesia 2045,” demikian tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, yang kami kutip pada Jumat (21/8/2020)

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, relaksasi perpajakan. Aspek ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha.

Relaksasi juga untuk membantu meningkatkan cash flow perusahaan, khususnya selama dan pascapandemi Covid-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input dan penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal.

Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya, perekonomian nasional berpotensi meningkat, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi.

Kedua, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas tersebut untuk meningkatkan daya saing nasional guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, untuk optimalisasi penerimaan negara, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, penambahan objek pajak baru dalam rangka meningkatkan tax ratio. Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diharapkan mampu menjadi sumber penting penerimaan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang.

Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Pemerintah mengatakan selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti kantong belanja plastik.

Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah penerimaan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio.

Kedua, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, lanjut pemerintah, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimulai.

Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam jangka panjang.