TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan Bantu Konsolidasi dan Penyehatan APBN

Redaksi PajakOnline · 20 Agu 2021, 04.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—APBN bekerja keras menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi dengan berbagai bentuk pemberian insentif maupun perlindungan sosial. Salah satu kunci penting bagi konsolidasi dan penyehatan APBN adalah dengan peningkatan pendapatan negara, terutama di bidang pajak. Reformasi di bidang perpajakan merupakan agenda penting yang harus dilakukan.

“Dua hal penting di dalam reform perpajakan yang tidak boleh ditinggalkan adalah reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi perpajakan, terutama di dalam menghadapi shock saat ini akibat Covid, namun juga karena munculnya revolusi teknologi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam DJP IT Summit 2021 secara virtual, Rabu (18/8/2021).

Teknologi digital memberikan tantangan dan peluang, ungkap Menkeu. Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu memahami makna teknologi digital dan bagaimana implikasinya.

“Dari sisi policy, kita terus berkoordinasi antarotoritas pajak seluruh dunia karena semua negara di dunia juga menghadapi Covid-19. Mereka juga melakukan extraordinary policy menggunakan APBN-nya dan mereka sekarang juga berjuang untuk mulai menyehatkan APBN mereka,” kata Menkeu.

Di sisi lain, kegiatan ekonomi yang tanpa batas menyebabkan kompleksitas di dalam membuat kebijakan dan administrasi perpajakan. Adanya teknologi digital juga memunculkan kerumitan dalam pengadministrasian perpajakan. Risiko lain adalah bagaimana data, privacy, dan kerahasiaan bisa terancam.

“Berbagai risiko inilah yang perlu untuk kita bahas pada saat kita membahas bagaimana peran dan tantangan teknologi digital bagi kehidupan manusia dan pada akhirnya bagi kita di Kementerian Keuangan serta DJP,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu meminta DJP memikirkan bagaimana mendesain administrasi perpajakan yang bisa mengikuti dinamika perubahan era digital, memberikan pelayanan yang baik, bisa menggunakan data yang muncul secara real-time, terus-menerus karena data ini merupakan hal yang penting.

“Dengan akses data yang luar biasa dan data set yang dimiliki, yang begitu besar, yang berasal dari laporan Wajib Pajak itu merupakan suatu lahan yang begitu sangat besar bagi kita untuk bisa memahami kehidupan ekonomi dan bahkan sosial masyarakat dan bagaimana kita bisa mendesain policy yang baik. Tidak melulu hanya bagaimana kita memungut pajak,” kata Menkeu.

Perekonomian Indonesia terus berubah karena berbagai macam faktor, seperti shock pandemi, digital ekonomi, dan globalisasi. Menkeu berharap DJP dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dengan mengakses, mengolah, dan memanfaatkan data yang begitu banyak.

“Saya berharap Direktorat Jenderal Pajak juga turut serta, bahkan terus berantisipasi, beradaptasi dengan melakukan pembelajaran bagaimana penggunaan data di dalam era teknologi digital yang luar biasa ini, baik untuk pelayanan pajak, baik untuk membangun ekonomi Indonesia, dan tentu akhirnya juga memungut pajak secara adil dan efisien,” ujar Menkeu.

Acara ini merupakan salah satu langkah Kementerian Keuangan untuk terus mendorong percepatan transformasi sistem perpajakan yang berbasis teknologi (core tax administration system) dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan. Transformasi ini sebagai upaya untuk mewujudkan pondasi sistem perpajakan Indonesia yang efektif, efisien, handal, dan adil.