TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Repatriasi dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 28 Feb 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reptariasi merupakan istilah yang erat hubungannya dengan tax amnesty (program pengampunan pajak). Repatriasi bermakna pemulangan kembali seseorang ke negara asalnya. Namun, berbeda dalam konteks perpajakan Indonesia. Arti dari repatriasi dalam perpajakan adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Istilah repatriasi tercantum dalam lampiran PMK Nomor 118/PMK.03/2016 yakni dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ada di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Beberapa literasi lain menyebut istilah tersebut dengan repatriasi harta namun tetap dengan arti yang sama.

Yang namanya harta, tentu saja banyak jenisnya. Harta atau aset yang dimaksud dapat berupa:

1. Rekening tabungan.
2. Properti (rumah dan tanah).
3. Kendaraan bermotor.
4. Uang tunai.
5. Surat berharga.
6. Logam mulia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan repatriasi harta tidak bisa sembarangan. Terdapat aturan main yang telah diatur oleh DJP dalam periode pengampunan pajak terutama terkait tarif yang dikenakan. Tarif tersebut dibagi menjadi 3 periode tax amnesty, yakni:

1. Tarif 4% untuk periode I.
2. Tarif 6% untuk periode II.
3. Tarif 10% untuk periode III.

Bukan hanya itu, DJP juga mewajibkan WNI yang melakukan repatriasi harta untuk segera menginvestasikan harta tersebut ke dalam negeri selama 3 tahun. Harta tersebut harus dialihkan terlebih dahulu dalam beberapa bentuk instrumen investasi, antara lain:

1. Surat berharga Negara Republik Indonesia.
2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara.
3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah.
4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah.
8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Atania Salsabila)