TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bisa via Online, PPS Makin Mudah

Redaksi PajakOnline · 8 Nov 2021, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, penggunaan platform digital bakal mempermudah wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.

"Saya ingat detik-detik terakhir tax amnesty, antrean di kantor pusat (DJP) sampai mengular. Sekarang tidak lagi. Kami gunakan sistem online. Jadi silakan lakukan sendiri-sendiri dari rumah. Aplikasinya kami siapkan dan sangat mudah," kata Yon Arsal dalam acara Media Gathering belum lama ini.

Selain aplikasi secara online, pemerintah juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan pelaksana atau aturan turunan yang dibutuhkan guna melaksanakan PPS pada tahun depan.

Seperti yang diamanatkan pada UU HPP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menyusun PMK tentang tata cara pengungkapan harta bersih, tata cara pengalihan harta bersih ke wilayah NKRI, instrumen SBN yang digunakan untuk investasi, dan investasi di sektor SDA dan energi.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum dideklarasikan saat tax amnesty.

Atas harta yang berada di luar Indonesia dan tidak direpatriasi ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan atas harta-harta tersebut dipatok 11%. Bila aset luar negeri dideklarasikan dan direpatriasi wajib pajak, tarif PPh final yang dikenakan menjadi 8%.

Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor pengolahan SDA, atau sektor energi baru terbarukan (EBT) maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%.

Pada kebijakan II PPS yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPn final sebesar 18% dikenakan atas harta di luar negeri yang dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Bila aset luar negeri direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 14%. Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, atau sektor EBT, tarif PPh final yang dideklarasikan sebesar 12%.