PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, repatriasi berhubungan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Istilah repatriasi harta tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang terdapat di luar negeri, namun belum juga dilaporkan pada SPT PPh terakhir.
Arti repatriasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni pemulangan kembali seseorang ke Tanah Airnya atau negeri asalnya. Dalam konteks lebih luas, Cambridge Dictionary mendefinisikan repatriasi sebagai tindakan untuk mengirim dan membawa seseorang atau terkadang uang dan properti lainnya untuk kembali ke negara tempatnya atau negara tempat barang itu berasal.
Sementara itu, dalam konteks keuangan dan pajak, repatriasi umumnya mengacu pada transfer modal atau penghasilan dari penanaman modal asing ke negara tempat penanaman modal dilakukan.
Repatriasi juga dapat dijelaskan sebagai kecenderungan pada transfer penghasilan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri kepada negara asalnya. Repatriasi ini dapat dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing atau karena pemotongan pajak.
Dalam dunia perpajakan di Indonesia, arti dari repatriasi adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan yang berupa aset dan harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI.
Repatriasi ialah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Artinya, repatriasi ini dapat menjadi bukti konkrit perwujudan rasa nasionalisme seorang warga negara Indonesia. Penghasilan yang dicari di Indonesia, sebaiknya diinvestasikan kembali ke Indonesia yang diharapkan dapat mensejahterakan bangsa itu sendiri. Hal itu menjelaskan mengapa repatriasi dalam tax amnesty mewajibkan harta yang telah dikembalikan dan ditanamkan kembali dalam bentuk investasi di Indonesia minimal selama 3 tahun.
Jenis aset dan harta repatriasi ini memiliki berbagai jenisnya. Bentuk dari aset dan harta yang dimaksud pun dapat berupa rekening tabungan, kendaraan bermotor, uang tunai, properti (tanah dan rumah), surat berharga, logam mulia, dan lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki aturan tersendiri mengenai repatriasi ini terutama tentang tarif yang akan dikenakan. Tarif ini terbagi menjadi tiga periode tax amnesty, yaitu tarif 4% untuk periode pertama, tarif 6% untuk periode kedua, dan tarif 10% untuk periode ketiga.
DJP pun memberikan persyaratan rangkaian tahapan lanjutan setelah Warga Negara Indonesia (WNI) memulangkan hartanya ke dalam negeri. Hal ini diterapkan, selain penyetoran tarif pajak di atas sesuai periodenya. Maka, DJP memberikan syarat bahwa harta wajib pajak yang direpatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk-bentuk berikut ini:
Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
Surat berharga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Obligasi Badan Usaha Milik Negara
Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah
Obligasi perusahaan swasta yang aktivitas dagangnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bentuk investasi lainnya yang resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah harta diinvestasikan pada negara selama tiga tahun, selanjutnya harta yang diserahkan oleh wajib pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, jika ingin melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
