PajakOnline.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, realisasi restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN mencapai Rp132,2 triliun hingga Juni 2024 atau semester I/2024. Persentase nominal tersebut bertambah 63,4% bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada semester I/2023 (year on year/yoy) yang hanya sebesar Rp80,9 triliun.
"Perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun mereka membutuhkan likuiditas sehingga mempercepat restitusi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (9/7/2024).
Peningkatan restitusi terjadi terutama pada sektor manufaktur yang berhubungan dengan komoditas dan sektor pertambangan. Restitusi PPN pada sektor manufaktur tercatat naik dari Rp43,3 triliun menjadi Rp68,7 triliun, tumbuh 58,66%. Secara spesifik, restitusi PPN pada industri logam naik 196,5% dari Rp5,8 triliun menjadi Rp17,2 triliun.
Selanjutnya, restitusi PPN pada sektor tambang tercatat bertambah dari Rp16,4 triliun pada semester I/2023 menjadi Rp24,8 triliun pada semester I/2024, meningkat 51,2%.
