PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, realisasi restitusi atau pengembalian pembayaran pajak pada kuartal I/2024 mengalami kenaikan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 mencapai Rp83,51 triliun. Nominal tersebut mengalami kenaikan 96,72% (year on year/yoy). “Kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan selain dampak dari moderasi harga komoditas, terdapat faktor batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada Maret 2024. Faktor ini turut berdampak pada peningkatan klaim restitusi PPh.
Dwi Astuti menyebutkan, berdasarkan sumbernya, restitusi normal dan dipercepat mengalami kenaikan. Sedangkan restitusi upaya hukum justru mengalami penurunan.
