TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restitusi PPN Dipercepat Bantu Cash Flow Pelaku Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan restitusi PPN dipercepat dengan batas Rp5 miliar akan membantu cash flow para pelaku usaha. Menkeu meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memonitor pelaksanaan kebijakan restitusi PPN dipercepat tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, banyak pengusaha yang terbantu dengan adanya kenaikan batas restitusi PPN dipercepat, dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Pemerintah akan terus berupaya memperbaiki kebijakan dan proses bisnis dalam perpajakan untuk mendukung kegiatan produksi.

"Kita akan perbaiki terus sehingga akan menambah perbaikan dari cash flow
perusahaan. Tadi kan mereka poinnya adalah dari sisi cash flow," kata Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 209/2021 yang merupakan perubahan kedia dari PMK 39/2018. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021.

Restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan. Sejauh ini sudah
banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang dimudahkan karena percepatan pemberian restitusi PPN dipercepat tersebut.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/asyik-batasan-restitusi-dipercepat-jadi-rp5-miliar/