PajakOnline.com—Restitusi PPN merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya restitusi ini disebabkan dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak.
Tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, atas kelebihan pajak terdapat 2 jenis restitusi PPN yang dapat dilakukan:
- Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan restitusi PPN pada akhir tahun buku. Pada umumnya akhir tahun buku yaitu bulan Desember.
- Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan restitusi PPN pada setiap Masa Pajak oleh PKP berisiko rendah atau bergerak di bidang:
1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyebaran Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut
4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak
6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi
Restitusi PPN pada akhir tahun buku
Restitusi jenis ini dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) siapapun yang mengalami kelebihan bayar pajak. Pada awal bulan buku, setiap terjadi kelebihan pajak masukan maka kelebihan pajak dilakukan kompensasi ke bulan berikutnya hingga bulan akhir tahun buku. Jika tetap terdapat lebih bayar, masa PKP dapat melakukan restitusi PPN.
Namun sebelum diberikan uang kelebihan bayar pajak tersebut, PKP akan diperiksa terlebih dahulu oleh fiskus. Semua kewajiban perpajakan akan diperiksa dan kelebihan PPN tersebut diperhitungkan dengan pajak lainnya jika terdapat pajak yang belum dibayar. Kemudian dapat memungkinkan jika hasil pemeriksaan fiskus atas PPN yang dilaporkan lebih bayar, menurut fiskus malah kurang bayar yang sangat besar.
