TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restoran Nunggak Pajak hingga Ratusan Juta di Kota Pontianak

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2024, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak mendatangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah. Tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir bangunan-bangunan seperti dealer mobil, hotel dan sejumlah bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, tim penertiban juga menyisir sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, TPPD Kota Pontianak mendatangi tempat-tempat tersebut dalam rangka memperingatkan para pemilik bangunan dan pemilik usaha agar segera melunasi pajak mereka yang tertunggak.

“Untuk PBB jumlah tunggakan mulai dari kisaran Rp80 juta hingga Rp500 juta. Bahkan ada sebuah restoran cepat saji ternama yang memiliki sejumlah cabang menunggak pajak restoran senilai lebih dari Rp800 juta,” katanya usai memimpin langsung TPPD Kota Pontianak, Rabu (14/8/2024) seperti dilansir RRI.

Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.

“Apabila dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” katanya.

Menurut Ruli, para pemilik usaha restoran dan rumah makan sejatinya sudah memungut pajak terhadap pengunjung di restorannya. Pajak yang dipungut dari pengunjung itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.

“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajak hingga tiga bulan,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.

“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” katanya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB serta pajak daerah lainnya. Ia mendukung TPPD Kota Pontianak yang terjun langsung secara rutin mengingatkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.

"Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya," katanya.

Dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

"Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik," katanya.