PajakOnline.com—Retribusi daerah atau retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai kepentingan orang pribadi atau badan.
Sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terdapat 3 golongan dalam retribusi salah satunya retribusi perizinan tertentu. Kemudian, Pasal 141 menjelaskan tentang retribusi perizinan tertentu yang terbagi lagi menjadi 5 jenis.
Tetapi, dengan adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah jenis retribusi perizinan tertentu, yang berpengaruh terhadap jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD yang sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi. Apa yang dimaksud dengan retribusi perizinan tertentu?
Sesuai dengan Pasal 1 angka 68 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu diartikan sebagai pungutan pada:
"Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan."
Berdasarkan Pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu terbagi menjadi 5 jenis yang uraiannya teratur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146.
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retribusi ini menjadi pungutan pada pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, mencakup peninjauan desain dan pemantauan kegiatan pembangunannya agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang.
Dikecualikan terhadap bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah tidak termasuk objek retribusi IMB. Pemerintah dengan UU Cipta Kerja mengubah retribusi IMB menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
2. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Yaitu retribusi terhadap pelayanan pemberian izin bagi yang ingin melakukan penjualan minuman beralkohol pada suatu tempat.
