TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Redaksi PajakOnline · 14 Mar 2022, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Retur faktur pajak merupakan sebutan untuk pengembalian faktur pajak yang berguna untuk memperbaiki kesalahan pengisian data faktur oleh pihak yang memperoleh faktur atau pihak pembeli. Retur faktur pajak juga dikenal dengan istilah retur BKP. Sebab, proses retur atau pengembalian hanya berlaku untuk barang.

Dalam setiap pengembalian barang tersebut, tentu selalu disertai dengan retur faktur pajaknya yang dikenal dengan sebutan nota retur faktur pajak. Berikut ketentuan dari nota retur faktur pajak yang perlu Anda ketahui:

1. Nota retur dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur.
2. Dibuat disaat bersamaan dengan pengembalian BKP.
3. Memuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli dan penjual, deskripsi dan nilai BKP serta nilai PPN terutang.
4. Retur faktur pajak tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.

Dengan demikian, setelah penjual memberikan faktur kepada pembeli maka pembeli tersebut akan melakukan entry data faktur pada daftar pajak masukan miliknya. Akan tetapi, jika terdapat item yang tidak sesuai dengan penjelasan maka pembeli dapat mengembalikan barang tersebut yang disertai dengan retur atas pajak masukan.

Sedangkan, terkait penjual atau penerbit faktur, retur dari pembeli diterima kemudian entry di menu retur pajak keluaran lalu jumlah retur bernilai negatif serta akan mengurangi jumlah DPP PPN pada masa pajak ketika data retur diposting. Data retur harus diunggah/diposting dari pihak pembeli maupun pihak penjual.

Tedapat beberapa pengaruh dari retur faktur pajak masukan dan keluaran, antara lain:

1. Berkurangnya PPN keluaran PKP penjual jika sebelumnya telah dilaporkan.
2. Dihitung saat nota retur telah diterima.
3. Berkurangnya harta atau biaya PKP pembeli jika PPN masukan tidak bisa dikreditkan sampai perlu dilakukan kapitalisasi atau pembebasan.
4. Berkurangnya PPN masukan PKP pembeli jika sebelumnya telah dikreditkan.
5. Dihitung saat nota retur telah dibuat.
6. Berkurangnya harta atau biaya jika sebelumnya telah dilakukan kapitalisasi bagi pembeli non PKP. (Atania Salsabila)