PajakOnline.com—Retur faktur pajak merupakan sebutan untuk pengembalian faktur pajak yang berguna untuk memperbaiki kesalahan pengisian data faktur oleh pihak yang memperoleh faktur atau pihak pembeli. Retur faktur pajak juga dikenal dengan istilah retur BKP. Sebab, proses retur atau pengembalian hanya berlaku untuk barang.
Dalam setiap pengembalian barang tersebut, tentu selalu disertai dengan retur faktur pajaknya yang dikenal dengan sebutan nota retur faktur pajak. Berikut ketentuan dari nota retur faktur pajak yang perlu Anda ketahui:
1. Nota retur dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur.
2. Dibuat disaat bersamaan dengan pengembalian BKP.
3. Memuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli dan penjual, deskripsi dan nilai BKP serta nilai PPN terutang.
4. Retur faktur pajak tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.
Dengan demikian, setelah penjual memberikan faktur kepada pembeli maka pembeli tersebut akan melakukan entry data faktur pada daftar pajak masukan miliknya. Akan tetapi, jika terdapat item yang tidak sesuai dengan penjelasan maka pembeli dapat mengembalikan barang tersebut yang disertai dengan retur atas pajak masukan.
