PajakOnline.com—Saat melakukan transaksi dalam jual atau beli rumah, ternyata terdapat pajak yang menyertai komponen biaya. Apa saja pajak dan biayanya? Rincian yang kami himpun dari PajakOnline Consulting Group sebagai berikut:
Biaya dan Pajak yang Ditanggung Penjual
Bila Anda yang menjual rumah, maka ada empat komponen biaya yang harus ditanggung yakni;
1. Pajak Penghasilan atau PPh
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung-jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah sebesar 2,5% dari harga rumah yang disepakati antara penjual dan pembeli.
Misalnya, rumah memiliki harga jual senilai Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp12,5 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.
2. Biaya Notaris
Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, Anda memerlukan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Notaris/PPAT sudah memiliki biaya baku atau standard yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung-jawab dengan pembeli jika mereka bersedia.
Pembagian tanggung-jawab biaya notaris bisa mengurangi beban biaya administrasi yang harus Anda bayarkan.
3. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Jenis pajak penjualan rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.
Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung Pembeli
