PajakOnline.com—Para petani pemilik lahan sawah padi di Kota Malang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah daerah berupa potongan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini sebagai salah satu cara pemerintah setempat menjaga luas lahan pertanian yang tersisa agar tidak menyusut lantaran alih fungsi.
Besar potongan PBB ini mencapai sebesar 25 persen–50 persen diberikan pada petani pemilik sawah dengan luas lahan baik di bawah maupun lebih dari 1 hektar. Pemerintah Kota Malang berharap insentif pajak ini dapat meringankan beban petani.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, data petani penerima keringanan pajak itu diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Berdasar data sementara, ada sekitar 60 petani yang mendapat insentif itu.
“Kami hanya menerima datanya. Insentif itu untuk petani yang menggantungkan hidupnya dari sawah,” kata Handi kepada wartawan.
Petani penerima insentif potongan PBB itu seluruhnya hanya memiliki luas lahan sawah di bawah 1 hektar. Besar pajak yang biasanya dibayar petani pemilik sawah itu setiap tahun antara Rp500 ribu–Rp1 juta. Dengan potongan itu, mereka tak perlu bayar sebesar itu.
“Nanti bayar PBB tak perlu sebesar itu karena ada potongan sesuai peraturan wali kota,” kata Handi.
