PajakOnline.com—Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artinya, apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pengguna PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
