PajakOnline.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akhirnya melaju ke rapat paripurna DPR. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, RUU KUP juga telah disepakati bersama Komisi XI DPR berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengenai penjelasan detail pasal-pasal dalam RUU tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah.
Penamaan RUU, sejumlah fraksi DPR juga mengusulkan ada perubahan dari RUU KUP karena sifatnya yang omnibus. Beberapa usulannya di antaranya seperti RUU tentang Konsolidasi Perpajakan dan RUU tentang Reformasi Perpajakan.
Selain soal penamaan, DPR juga mengusulkan agar undang-undang yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam undang-undang tersendiri, sekaligus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya.
