TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Presiden Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 6 Nov 2021, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat
subjektif dan objektif.

• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan
dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT)/membuat pembukuan.

• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau
banding WP.

• Pengaturan asistensi penagihan pajak global.

• Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara
simultan dengan proses keberatan atau banding.

• Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan
negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

• Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui
pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara
bahkan hingga tahap persidangan.

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja
dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp500.000.000,00.

• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
Nomor SP- 35/2021

• Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:
UU PPh UU HPP

Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai

• Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang
dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan
jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan
menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).

• Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan
tepat sasaran.

• Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian
menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

• Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak
tertentu.

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

• Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021)
Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

• Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida
ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan
yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Ruang Lingkup Cukai

• Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok
elektronik.

• Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

• Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara.

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh
berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan
UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai
dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai
berlaku mulai tanggal diundangkan”.

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.