TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SAK EMKM sebagai Literatur Pelaku Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 yaitu kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu yang kriterianya sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Di Indonesia jumlah UMKM sendiri sudah cukup banyak mencapai angka 64 juta unit. Banyaknya jumlah UMKM menjadikan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian Indonesia.
Karena turut menyumbang 60 persen persen perekonomian juga 97% lapangan pekerjaan pada sektor ini.

Kurangnya literasi keuangan para pelaku UMKM, membuat usahanya seringkali merugi atau bahkan bangkrut.

Oleh karena itu terbentuknya SAK EMKM yang disusun dan disahkan oleh IAI atau Ikatan Akuntansi Indonesia Organisasi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, SAK EMKM merupakan singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah yang dibuat secara khusus menjadi dasar standar akuntansi keuangan pada UMKM.

SAK EMKM ini diperuntukkan kepada pengusaha yang tidak atau belum bisa memenuhi persyaratan akuntansi dalam SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Penerapan SAK EMKM selama 2 tahun berturut-turut dalam laporan keuangan entitas disusun menggunakan basis dasar akrual dan kelangsungan usaha.

Karena targetnya kepada pengusaha pemilik entitas menengah/kecil SAK EMKM dibuat menjadi sebuah standar yang simpel dan mudah dipahami. Laporan ini hanya meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.

SAK EMKM tidak spesifik mengatur format atau deretan akun-akun yang disajikan. Setidaknya dengan SAK ini, pengusaha dapat mengakses aset, likuiditas, dan liabilitas berdasarkan waktu jatuh tempo pada laporan posisi keuangannya.

Tujuan SAK EMKM ini yaitu untuk meningkatkan literasi keuangan para pengusaha mikro, kecil dan menengah. Harapannya terjadi pergantian sistem laporan keuangannya, yang sebelumnya berbasis kas, berubah menjadi berbasis akrual. SAK EMKM mengharapkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah mampu mengatur serta memajukan kredibilitas laporan keuangan usahanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)