Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa pembayaran sanksi perpajakan tidak dapat dijadikan biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Ketentuan tersebut mencakup sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP dalam penjelasannya mengenai biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga memasukkan sanksi perpajakan dalam kelompok pengeluaran yang tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Menurut DJP, tidak seluruh pengeluaran yang dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan komersial otomatis dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak.
Sanksi perpajakan merupakan salah satu pengeluaran yang secara fiskal tidak dapat dikurangkan. Artinya, meskipun pembayaran sanksi tercatat sebagai beban dalam pembukuan perusahaan, pengeluaran tersebut harus dikeluarkan kembali dalam proses rekonsiliasi fiskal.
Ketentuan ini menjadi penting bagi wajib pajak badan karena perbedaan antara laba komersial dan penghasilan kena pajak harus diperhitungkan ketika menyusun SPT Tahunan PPh Badan.
Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh secara khusus mengatur sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, pembayaran sanksi tersebut tidak dapat digunakan untuk menurunkan penghasilan kena pajak.
Ketentuan tersebut berbeda dengan sejumlah biaya usaha yang memenuhi persyaratan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Biaya yang dapat menjadi pengurang harus memenuhi ketentuan perpajakan, sehingga pencatatan secara akuntansi tidak otomatis menentukan perlakuan fiskalnya.
Perlu Dibedakan antara Beban Komersial dan Fiskal
